Kamis, 05 Januari 2012

Briptu Rusdi Harahap Dijatuhi Hukuman Disiplin

Palu - Briptu
Ahmad Rusdi Harahap,
anggota Brimob Polda
Sulteng, yang diduga
melakukan penganiayaan
kepada AAL (15) karena
dituduh mencuri sandal
miliknya, dijatuhi hukuman
penundaan mengikuti
pendidikan paling lama satu
tahun karena terbukti telah
melanggar ketentuan disiplin
anggota Polri.
Putusan itu diambil pemimpin
sidang Kompol Indra pada
sidang disiplin terhadap Briptu
Ahmad Rusdi Harahap itu Markas
Brimob Polda Sulteng, hari ini,
Kamis (5/1/2012).
Selain penundaan mengikuti
pendidikan selama satu tahun,
Briptu Ahmad Rusdi Harahap
juga ditunda kenaikan
pangkatnya selama satu periode,
dihukum teguran tertulis, mutasi
bersifat demosi, dan
penempatan dalam tempat
khusus selama 21 hari.
Ahmad Rusdi dinyatakan
melanggar pasal 3 huruf g dan
pasal 5 huruf a Peraturan
Pemerintah RI Nomor 2 Tahun
2003 tentang Peraturan Disiplin
Anggota Polri dan yang
bersangkutan menyatakan
menerima putusan itu.
Kepala Satuan Brimob Polda
Sulteng Kombes Polisi Ahmad
Subarkah menyatakan bahwa
pimpinan sidang tidak
menemukan adanya bukti
keterlibatan Briptu Ahmad Rusdi
dalam pemukulan AAL, terpidana
kasus pencurian sandal jepit
milik Ahmad Rusdi.
AAL sendiri dihadirkan untuk
memberikan kesaksian pada
sidang disiplin yang berlangsung
tertutup itu.
Berdasarkan hasil visum dokter,
AAL mengalami tiga luka di
tubuhnya yakni di bagian dada,
kaki lecet, dan luka gores di
punggungnya dan itu
disebabkan AL terjatuh setelah
didorong oleh Briptu Simson
Jones Sipayung, rekan Briptu
Ahmad Rusdi saat
menginterogasi AAL setelah
tertangkap mencuri sandal jepit.
"Terperiksa Briptu Ahmad Rusdi
bersalah karena tidak
mengingatkan dan mencegah
rekannya Briptu Simson saat
mendorong AAL hingga terluka
itu," kata Subarkah.
Pimpinan sidang menilai bahwa
dalam tugas kesehariannya,
Briptu Ahmad Rusdi berkelakuan
baik dan tidak mempunyai
catatan buruk sebagai anggota
Brimob.
Secara terpisah, ayah AAL, Ebert
Nicolas Lagaronda (55) yang
hadir dalam persidangan itu
mengaku puas dan menerima
seluruh putusan pimpinan
sidang disiplin bagi terperiksa
Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Ebert mengaku belum berencana
melaporkan Briptu Simson atas
kasus dugaan tindak
penganiayaan yang menimpa
AAL anaknya itu. "Belum tahu,
saya koordinasi dulu dengan
penasihat hukum saya," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (28/12),
Briptu Simson Jones Sipayung
(29), anggota Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Polda Sulawesi
Tengah juga diberi sanksi
penundaan kenaikan pangkat
satu periode atas kasus dugaan
penganiayaan terhadap seorang
anak yang dituduh mencuri
sandal jepit. Simson yang diduga
menganiaya AL (15) juga
dihukum kurungan selama 21
hari.
AL adalah siswa Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) di
Kota Palu yang telah menjadi
terpidana kasus pencurian
sandal jepit milik Briptu Ahmad
Rusdi Harahap setelah mendapat
putusan hakim PN Kendari, Rabu
(4/1) malam.
Hakim memutuskan bahwa AAL
terbukti bersalah melakukan
pencurian seperti yang
dituduhkan jaksa namun tidak
menghukum terdakwa tetapi
mengembalikannya kepada
keluarga untuk dibina.
Sumber: inilah.com
mruput.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar